Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan.

Aturan Amnesti Pajak Direlaksasi, Dana Repatriasi Bisa Sentuh Rp 500 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan sejumlah relaksasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti amnesti pajak. Selepas periode pertama program ini misalnya, pemerintah menerbitkan beleid yang memudahkan pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) untuk mengikuti dengan pengisian formulir yang lebih mudah. Tak hanya itu, pelaku UMKM juga diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara kolektif....

Pengampunan Pajak

Kamis , 18 Aug 2016, 14:04 WIB

Peserta Amnesti Pajak Harus Buat Rekening Baru

Bank DBS asal Singapura

Selasa , 09 Aug 2016, 14:33 WIB

Bank Singapura Sosialisasikan Amnesti Pajak