Selasa 28 Feb 2017 18:50 WIB

Pengusaha Minta PPh Diturunkan Setelah Program Amnesti Pajak Berakhir

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pengusaha mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) setelah program amnesti pajak usai. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menilai, pembahasan insentif perpajakan perlu dilakukan untuk mengakomodir kalangan pengusaha yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Selain itu, lanjutnya, tarif PPh yang lebih kompetitif dengan negara-negara lain bisa membuat produk ekspor Indonesia lebih diminati oleh pasar dunia. Selama ini, PPh yang cukup tinggi dianggap menjadi salah satu hambatan bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar global.

"PPh kita agar lebih kompetitif dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Low rate (PPh rendah) menghasilkan high compliance. Ujungnya, high income," ujar Hariyadi di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi dalam Perpisahan Amnesti Pajak di JiExpo, Selasa (28/2).

Selain itu, Hariyadi juga menyinggung soal opsi perubahan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari value added tax menjadi sales tax, pasca amnesti pajak. Sampai periode ini, setidaknya kita mencatat bahwa terdapat deklarasi pajak senilai Rp 4.405 triliun dengan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.248 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun, dengan tebusan pajak sebesar Rp 105 triliun.

"Pasca tax amnesty kami mengharapkan adanya perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat pelayanan pajak untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sehingga meminimalisir dispute dan kebocoran perpajakan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement