Advertisement
#pt-perkebunan-nusantara-v
Ahad , 13 Apr 2014, 14:19 WIB
PTPN V Dinyatakan Bersalah Buat Kebun Sawit Tanpa Izin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) bersalah karena mendirikan kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektar di kawasan hutan Kabupaten Kampar,...