#pungutan-wisatawan-mancanegara-bali
Kamis , 08 Feb 2024, 18:29 WIB
7 Kategori WNA yang tak Kena Pungutan Wisman di Bali
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menetapkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang tidak dikenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang. Rencananya, pungutan itu...
Selasa , 23 Jan 2024, 18:00 WIB
Pemprov Bali Gandeng Maskapai Penerbangan Edukasi Pungutan Wisatawan Mancanegara
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp 150 ribu. Pungutan tersebut mulai berlaku pada 14 Februari 2024. “Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa (23/1/2024). Dia menjelaskan,...
Selasa , 23 Jan 2024, 17:25 WIB
Aplikasi Love Bali Diuji Coba, Wisatawan Mancanegara Dikenai Pungutan Rp 150 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aplikasi pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara...