Advertisement
#raudhatu-al-thalibin
Jumat , 07 Mar 2014, 16:56 WIB
Pemakaman Mewah, Apa Hukumnya?
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz MuftisanyPemakaman yang mengandung unsur berlebihan dihukumi tidak boleh.Pemakaman adalah salah satu hak seorang Muslim yang meninggal. Menyelenggarakan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Tidak sedikit orang yang sudah...