Advertisement
#refat-ali-risfi
Jumat , 17 Dec 2010, 05:55 WIB
Refat dan Hesyam Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 3,1 Triliun
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis memvonis, Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi, dua terdakwa kasus penggelapan dana Bank Century dengan hukuman 15 tahun penjara.Hakim Ketua Marsuddin...