REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis memvonis, Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi, dua terdakwa kasus penggelapan dana Bank Century dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hakim Ketua Marsuddin Nainggolan dalam vonis mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Selain dikenakan hukuman 15 tahun penjara, Hesyam dan Refat juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp 3,1 triliun.
Negara akan menarik harta dan aset keduanya. Pasalnya, keduanya telah menandatangani letter of commitment, sebagai bentuk penjaminan terhadap surat-surat berharga yang berkualitas rendah atau dapat dikatakan bersedia bertanggung jawab dalam penanganan permasalahan yang ada di Century.
"Harta dan aset kedua terdakwa, baik yang dikuasai langsung maupun oleh pihak lain akan dirampas oleh negara untuk menutupi uang pengganti," ungkap Marsuddin.
Dalam pembacaan putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta benda keduanya akan disita oleh jaksa.
Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan dipidana 5 tahun penjara.
Selain penyitaan sebesar Rp 3,1 triliun, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp.15 miliar atau hukuman subsider yakni enam bulan kurungan.
Vonis terhadap kedua terdakwa, dilakukan secara in absentia. Pasalnya, Hesyam dan Refat masih buron.
Hesham-Rafat didakwa telah melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat berharga yang tidak ada nilainya. Akibatnya, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan Rp6,7 Triliun.
Hesham dan Rafat telah terbukti turut menyumbangkan kerugian Bank Century sebesar Rp3,1 Triliun, bersamaan dengan Robert Tantular cs sebesar Rp2,7 Triliun.
Baik Hesyam dan Rafat dikenakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. "Hasil putusan ini akan kami pikir-pikir dulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius Sidabutar.