#rekomendasi-umk
Jumat , 26 Nov 2021, 21:56 WIB
Pemkab Rekomendasikan UMK Cianjur Naik Sebesar 6,5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pemkab Cianjurakhirnya merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022sebesar 6,5 persen dari Rp2.699.814 menjadi Rp2.875.302, dan selanjutnya surat rekomendasi itu akan dilayangkan ke Pemprov Jabar untuk...
Rabu , 24 Nov 2021, 12:52 WIB
Rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Keternagakerjaan Kabupaten Tangerang memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen atau naik menjadi Rp 4.653.872. Hal itu berdasarkan keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten (depekab) Tangerang, Selasa (23/11). "Kesepakatan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021. Ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,\"...