Advertisement
#relaksasi-pajak-mobil
Rabu , 07 Apr 2021, 15:41 WIB
'Relaksasi PPnBM untuk Mobil Patut Diapresiasi'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil telah resmi berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus...