DirekturSetara Institute, Hendardi

'Rencana Masukkan Pasal Penghinaan Presiden ke KUHP Inkonstitusional'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan yang inkonstitusional. "Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006," kata Hendardi melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (4/8). Hendardi mengatakan norma yang...

Gedung KPK

Ahad , 28 Jun 2015, 07:42 WIB

Revisi KUHP dan KUHAP Juga Bisa Lemahkan KPK

Topane Gayus Lumbuun

Selasa , 04 Mar 2014, 02:03 WIB

MA: Revisi KUHAP/KUHP Lemahkan MA