Advertisement
#sanksi-cambuk
Kamis , 05 Dec 2019, 22:59 WIB
Terdakwa Perzinaan di Aceh Tunda Eksekusi 61 Kali Cambukan
REPUBLIKA.CO.ID, KUALASIMPANG— Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang menyebutkan seorang perempuan terdakwa yang terbukti melakukan perzinaan bersama pasangan menunda hukuman 61 kali cambukan PADA 2020 akibat tidak sanggup lagi menjalani...