Advertisement
#sanksi-pembakaran-sampah
Jumat , 21 Jun 2024, 09:00 WIB
Awas! Membakar Sampah Bisa Berujung Denda dan Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan masyarakat agar tak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Masyarakat yang membakar sampah dan mencemari udara dapat dikenakan denda dan pidana. Menurut...