Jumat 21 Jun 2024 09:00 WIB

Awas! Membakar Sampah Bisa Berujung Denda dan Pidana

Pembakaran terbuka merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran udara Jabodetabek.

Rep: Bayu Adji P / Red: Satria K Yudha
Warga membakar sampah rumah tangga di Yogyakarta, Senin (9/5/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga di Yogyakarta, Senin (9/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan masyarakat agar tak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Masyarakat yang membakar sampah dan mencemari udara dapat dikenakan denda dan pidana.

Menurut KLHK, pembakaran sampah yang dilakukan secara terbuka oleh masyarakat menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah melakukan penutupan terhadap 86 lokasi tempat pembakaran sampah terbuka yang dilakukan oleh masyarakat. Pasalnya, pembakaran terbuka itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek. 

Baca Juga

"Saat ini kami ingatkan kembali kepada masyarakat yang membakar secara terbuka dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan mereka, kami akan lakukan tindakan tegas" kata dia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Ia menegaskan, tindakan tegas itu bisa berubah penegakan hukum. Sebab, KLHK sudah memberikan peringatan sejak tahun lalu kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka. 

"Kalau memang ada pembakaran terbuka dilakukan oleh masyarakat, sampaikan kepada kami, kami akan merespons ini. Tidak hanya kami lakukan bentuk penghentian, tapi kami akan lakukan tindakan hukum," ujar Rasio. 

Seperti dikutip dari laman resmi KLHK, ancaman hukuman bagi pembakar sampah ilegal sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku juga bisa terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kendati demikian, pemerintah daerah juga memiliki wewenang tersendiri terkait sanksi terhadap pembakar sampah. Pemprov DKI Jakarta misalnya memiliki Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 126 ayat e disebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Kemudian, pada pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat. Orang yang membuang dan membakar sampah sembarangan bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Rasio menjelaskan, pembakaran terbuka merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Selain itu, pencemaran udara juga bisa disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, kegiatan usaha industri, hingga kegiatan konstruksi. 

Apalagi, Jakarta merupakan daerah yang dikelilingi beberapa kegiatan industri. Karena itu, ada kemungkinan turunnya kualitas udara di Jakarta juga dipengaruhi oleh pencemaran yang dilakukan di daerah lain.

"Udara ini dinamis ya. Kalau misal (pencemaran udara) di Bekasi, karawang, arah anginnya ke barat, ya Jakarta terpengaruh. Begitu juga misal arah anginnya dari barat ke timur tentu sumber-sumber pencemaran di barat berkontribusi kepada wilayah Jakarta," kata Rasio.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement