Advertisement
#sanksi-rapid-test
Jumat , 10 Jul 2020, 16:27 WIB
Langgar Tarif Rapid Test, Menko PMK Siap Kenakan Sanksi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy tegaskan, akan sanksi mereka yang mahalkan rapid test. Tidak ada yang boleh memberi harga rapid test...
Kamis , 09 Jul 2020, 17:41 WIB
Pemberi Tarif Mahal Rapid Test akan Disanksi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada semua pihak yang memberi tarif rapid test atau tes cepat pemeriksaan Covid-19 melebihi harga yang telah ditetapkan. Kementerian kesehatan (kemenkes) telah menetapkan harga tes cepat virus Covid-19 sebesar Rp 150.000."Berkaitan dengan surat edaran menteri kesehatan tentang batas harga rapid test, pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu...