REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada semua pihak yang memberi tarif rapid test atau tes cepat pemeriksaan Covid-19 melebihi harga yang telah ditetapkan. Kementerian kesehatan (kemenkes) telah menetapkan harga tes cepat virus Covid-19 sebesar Rp 150.000.
"Berkaitan dengan surat edaran menteri kesehatan tentang batas harga rapid test, pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (9/7).
Dia mengatakan, pemerintah bakal memberikan sanksi berat kepada pihak yang memberikan tarif di atas batas yang telah ditentukan. Dia melanjutkan, pemerintah juga siap mengambil tindakan yang lebih tegas yang akan diatur nantinya berkenaan dengan hal tersebut.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga meminta aparat untuk menegakan aturan yang sudah dibentuk. Kendati, dia tidak menjelaskan secara rinci saksi yang akan diberikan kepada semua pihak yang memberikan tarif yang sudah ditentukan.
"Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa diliat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran," katanya. Di saat yang bersamaan, juga memjnta masyarakat untuk menggunakan peralatan tes cepat yang telah teregistrasi di kemenkes.
Sebelumnya, kemenkes secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya tes cepat antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Surat edaran juga menyebutkan bahwa besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.