Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas.

Bawaslu DKI Bolehkan Satpol PP Copot APK yang Melanggar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Benny menuturkan langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang menyalahi aturan. Terlebih, dia juga menyoroti...

Petugas Satpol PP bersama petugas Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). (ilustrasi)

Satpol PP Tertibkan APK Parpol tak Beraturan

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Hal ini sebagai tindaklanjuti surat imbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Penurunan APK dari 18 partai politik (parpol) dan reklame di Kota Kendari yang marak menempel di sejumlah...