Advertisement
#save-baiq-nuril
Ahad , 25 Nov 2018, 00:01 WIB
Persoalan ‘Kirim Pesan’ yang Menjerat Baiq Nuril
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ratna Puspita*Baiq Nuril, staf Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis bersalah telah mentransmisikan atau mengirimkan percakapan bermuatan seksual atau melanggar kesusilaan. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Nuril bersalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Putusan majelis hakim agung memerintahkan Nuril menjalani hukuman enam bulan kurungan dan denda...