Ahad 25 Nov 2018 00:01 WIB

Persoalan ‘Kirim Pesan’ yang Menjerat Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril mengingatkan pada putusan Prita Mulyasari.

Red: Joko Sadewo
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ratna Puspita*

Baiq Nuril, staf Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis bersalah telah mentransmisikan atau mengirimkan percakapan bermuatan seksual atau melanggar kesusilaan. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Nuril bersalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan majelis hakim agung memerintahkan Nuril menjalani hukuman enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. Putusan ini langsung mendorong kemunculan tanda pagar (tagar/hastag) #SaveIbuNuril #SaveBaiqNuril di media sosial.

Kontroversi putusan untuk Baiq Nuril mengingatkan saya pada putusan Prita Mulyasari pada hampir 10 tahun yang lalu. Prita digugat perdata dan pidana lantaran mengungkapkan pengalamannya mengenai layanan rumah sakit.