![Program Second Home Visa KemenkumHAM Diyakini Permudah Investasi. Ilusttrasi Visa](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilusttrasi_220417132526-212.jpg)
Kamis , 13 Oct 2022, 20:08 WIB
Selasa , 27 Dec 2022, 05:13 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemohon visa rumah kedua (second home visa) untuk tinggal di Bali masih nihil pada tahun 2022, kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Anggiat...
Senin , 26 Dec 2022, 22:35 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing (WNA) yang mengajukan visa rumah kedua (second home visa) memiliki waktu 90 hari sejak tiba di Indonesia untuk melengkapi syarat. Syaratnya, yaitu bukti kepemilikan uang setara Rp 2 miliar atau kepemilikan properti mewah di Indonesia. Jika pemohon visa rumah kedua itu tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan uang yang tersimpan di bank milik negara, atau sertifikat...
Sabtu , 24 Dec 2022, 06:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan, kebijakan Second...
Selasa , 20 Dec 2022, 08:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly...
Senin , 31 Oct 2022, 16:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...
Kamis , 13 Oct 2022, 20:08 WIB