![Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo serta memerintahkan kepada jaksa penentut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/088315700-1666760358-830-556.jpg)
Ahad , 30 Oct 2022, 16:33 WIB
Sabtu , 10 Dec 2022, 06:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus menjadi perhatian publik. Apalagi majelis hakim beberapa kali...
Selasa , 22 Nov 2022, 18:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus menggelar sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan. Menurut mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian...
Selasa , 22 Nov 2022, 14:58 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa menunjukkan barang bukti senjata Colt dalam...
Senin , 21 Nov 2022, 12:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Customer service BNI Anita Amalia Dwi...
Ahad , 30 Oct 2022, 21:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan...
Ahad , 30 Oct 2022, 16:33 WIB