Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

Umpatan Agus Nurpatria Saat Mengetahui Ditipu Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umpatan dan makian keluar dari kesaksian Agus Nurpatria atas cerita palsu dari Ferdy Sambo tentang rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Rasa kesal dari mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu terucap di hadapan majelis hakim saat menjadi saksi dalam...