![Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/009293200-1677151249-830-556.jpg)
Kamis , 23 Feb 2023, 18:12 WIB
Sabtu , 25 Feb 2023, 11:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menyatakan sikapnya untuk melawan upaya hukum banding yang diajukan terdakwa korupsi Surya Darmadi alias Apeng. Namun Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus)...
Sabtu , 25 Feb 2023, 05:20 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dan perusahaannya. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar yang membuat Surya mesti divonis pidana. Majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa kawasan hutan adalah termasuk komponen penunjang perekonomian negara. Sehingga majelis hakim berpendapat pemerintah memiliki mandat untuk mengatur alokasi dan penggunaan ruang yang ada di Indonesia, termasuk ruang kawasan...
Jumat , 24 Feb 2023, 07:55 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Bos PT Duta Palma Grup Surya...
Kamis , 23 Feb 2023, 20:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group,...
Kamis , 23 Feb 2023, 18:52 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjamin independensi dalam memutus perkara...
Kamis , 23 Feb 2023, 18:12 WIB