REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menyatakan sikapnya untuk melawan upaya hukum banding yang diajukan terdakwa korupsi Surya Darmadi alias Apeng. Namun Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) meminta semua pihak mengawasi proses peradilan tingkat tinggi lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau tersebut.
“Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap terdakwa yang sudah dibacakan, terdakwa (Apeng) menyatakan banding. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Hendro Dewanto dalam siaran pers Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun begitu, Hendro mengatakan, akan menentukan langkah perlawanan hukum terdakwa di tingkat pengadilan tinggi tersebut, setelah tim jaksa penuntutan, melakukan telaah atas putusan majelis hakim.
“Saya berharap agar semua pihak mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi, hingga sampai di Mahkamah Agung,” kata Hendro.
Menurut dia, dalam putusan hakim yang dibacakan, Kamis (23/2/2023) ada sejumlah pertimbangan hakim yang sudah sesuai tuntutan jaksa. Meskipun ada juga amar hukuman dari hakim yang tak sesuai tuntutan jaksa. “Putusan terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa (Apeng) patut untuk diapresiasi. Namun dalam putusan lainnya, ada yang belum sesuai,” begitu kata Hendro.
Majelis Hakim PN Tipikor, Kamis (23/2/2023) menyatakan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma dalam alihfungsi lahan perhutanan untuk perkebunan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan yang berbasis di Indragiri Hulu, Riau itu milik Surya Darmadi yang sempat buron. Atas vonis bersalah itu, majelis hakim menghukum Apeng selama 15 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Apeng penjara selama seumur hidup.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Apeng terbukti melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 ayat (1) c UU TPPU 8/2008. Karena perbuatannya itu, menurut jaksa, dalam tuntutannya, Apeng merugikan perekonomian negara setotal Rp 73,92 triliun. Jaksa juga menuntut Apeng dengan pidana pengganti uang korupsi senilai Rp 4,79 triliun, dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat (AS). Namun putusan hakim meringankan hukuman buat Apeng.
Majelis hakim hanya menghukum Apeng dengan pidana penjara selama 15 tahun. Akan tetapi majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Apeng dihukum mengganti kerugian negara, dan perekonomian negara setotal Rp 42 triliun.
Senilai Rp 2,23 triliun dikatakan hakim sebagai pidana pengganti kerugian negara. Sedangkan Rp 39,75 sebagai pengganti kerugian perekonomian negara. Majeis hakim juga menghukum Apeng dengan pidana denda Rp 1 miliar. Atas putusan majelis hakim tersebut, Apeng usai dibacakan vonis dan hukuman menyatakan banding.