Advertisement
#sikm-tangsel
Jumat , 09 Apr 2021, 20:26 WIB
Aturan SIKM di Tangerang Selatan Belum Dibahas
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih membahas terkait dengan aturan pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM). Aturan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan untuk bisa melakukan...
Rabu , 03 Jun 2020, 13:10 WIB
Karantina 14 Hari bagi Pendatang Tanpa SIKM di Tangsel
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pendatang non Jabodetabek dan Banten harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika memasuki wilayah kota Tangerang Selatan. Adapun nantinya jika ditemukan melanggar, maka sanksinya adalah dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah disediakan oleh gugus tugas setempat. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan berlangsung hingga 14...