REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih membahas terkait dengan aturan pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM). Aturan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan antardaerah pada momen Ramadhan dan Lebaran 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
"Tangsel belum, kemarin waktu membahas dengan Forkopimda tidak menyinggung soal perlunya SIKM di Tangerang Selatan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (9/4).
Benyamin mengatakan, yang pasti larangan mudik tetap dilakukan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dia memastikan, kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Tangsel tidak akan melakukan perjalanan mudik. "Kalau ASN kita larang keras mudik. Kalau masyarakat ya tentu kita imbauan sifatnya," jelasnya.
Namun, dia meyakini dengan adanya larangan mudik tersebut, masyarakat memahami dan akan memilih untuk tidak mudik. Hal itu mengingat tegasnya aturan tersebut di samping masih adanya kasus baru Covid-19 di Tangsel.
"Kami percaya masyarakat akan memilih untuk tinggal di Tangsel, tidak memilih mudik, karena di daerah juga pasti ada pengetatan-pengetatan," terangnya.
Dia melanjutkan, pengetatan yang dilakukan bukan berupa penyekatan atau check point di beberapa titik, melainkan berupa pemantauan atau operasi di terminal. "Paling nanti kita melakukan semacam operasi atau pemantauan melalui PO-nya. Di kita kan ada beberapa tuh di Cimanggis, Pondok Cabe, dan lain-lain," jelasnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menambahkan, pihaknya akan membahas terkait SIKM dalam waktu dekat. "Kita rapatkan, kita pasti akan mencari solusi yang terbaik seperti apa dengan evaluasi apa yang pernah kita lakukan tahun kemarin," kata Airin.
Dia menyatakan akan memutuskan aturan SIKM sesuai dengan kondisi di wilayah Tangsel, kaitannya dengan efektifitas pelaksanaannya. "Kita pelajari dulu langkah dan strateginya agar lebih efektif. Jangan sampai kita buat kebijakan, sesuatu yang tidak bisa kita lakukan atau efektif dilaksanakan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Pelarangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun begitu, pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Aturan SIKM ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.