Advertisement
#status-barang-temuan
Kamis , 29 Aug 2024, 09:03 WIB
Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah. Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia,...