Advertisement
#sumbangan-caleg
Selasa , 17 Sep 2013, 08:25 WIB
Sumbangan Caleg Bisa Jadi Gratifikasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota cegislatif (caleg), terutama para incumbent untuk melaporkan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dengan nominal Rp 1 juta plus Rp...