#surat-keterangan-rapid-test
Selasa , 29 Dec 2020, 07:20 WIB
Masuk Gorontalo Wajib Bawa Surat Keterangan Rapid Test
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Pelintas yang akan memasuki Provinsi Gorontalo melalui pintu masuk di wilayah timur dan barat wajib membawa surat keterangan (suket) hasil tes cepat Covid-19. Pernyataan ini diungkapkan...
Kamis , 16 Jul 2020, 14:40 WIB
Gugus Tugas Palangka Raya Temukan Dokumen Rapid Test Palsu
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, melalui Tim Lintas Batas (Libas) menemukan pemalsuan dokumen bebas Covid-19. Dokumen palsu itu dibawa oleh sopir angkutan logistik. "Pada 15 Juli pukul 21.30 WIB malam, di Pos Libas Taruna, kami menahan oknum sopir yang membawa surat rapid test palsu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang juga...
Kamis , 16 Jul 2020, 09:14 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Palsu
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,...
Senin , 25 May 2020, 16:44 WIB
Doni: Warga Bepergian Harus Tunjukkan Surat Hasil Rapid Test
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19...