#swab-palsu
Senin , 25 Jan 2021, 17:06 WIB
Polda Metro: Pembeli Hasil Swab Palsu Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pembeli surat palsu hasil tes usap antigen atau PCR Covid-19 dapat dikenai pasal hukum...
Jumat , 22 Jan 2021, 20:17 WIB
Pengguna Surat Swab Palsu Terancam Enam Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, penumpang transportasi udara yang menggunakan surat kesehatan bebas Covid-19 palsu dapat disangkakan pasal pidana. Dia menyebut, hukumannya mencapai enam tahun penjara.“Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara,” ujar Alex kepada Republika, Jumat (22/1/2021).Hal itu disampaikan saat menerangkan perihal perkembangan kasus pemalsuan surat...