Advertisement
#syarat-mudik-naik-kapal
Kamis , 21 Apr 2022, 06:33 WIB
Mudik Naik Kapal? Ini Syarat Perjalanan Terbarunya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran...