Advertisement
#syarat-perjalanan-anak
Jumat , 23 Dec 2022, 06:03 WIB
Wiku: Perjalanan Anak yang Belum Vaksin Harus Disertai Surat Keterangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6 sampai 12 tahun. Wiku mengatakan, anak...
Ahad , 14 Aug 2022, 13:26 WIB
Pelaku Perjalanan Usia 6-17 Tahun Bebas Testing Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE yang mulai berlaku 11 Agustus itu terdapat beberapa penyesuaian di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR...