Advertisement
#tambahan-penumpang-kapal
Selasa , 30 Jul 2013, 02:26 WIB
Angkut Pemudik Kapal Boleh Tambah Penumpang 30 Persen
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperbolehkan kapasitas kapal mudik bertambah namun hanya hingga sebanyak 30 persen dari kapasitas yang ada di kapal tersebut."Kami memberikan toleransi kepada operator kapal untuk mengangkut penumpang hingga...