Advertisement
#tempat-wisata-air
Senin , 12 Oct 2020, 06:53 WIB
Tempat Wisata Air Hanya Bisa Tampung 25 Persen Pengunjung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kapasitas wisata tirta atau wisata dan olah raga air hingga 25 persen dari kapasitas maksimal selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)...