Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan kebijakan tarif tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memasifkan uji emisi untuk mengendalikan pencemaran udara.  "Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko...

Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di halaman Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/6/2023).

In Picture: Uji Emisi di Balai Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda dua di halaman Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/6/2023). Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Uji emisi ini dilaksanakan secara serentak di sembilan lokasi area Jabodetabek dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup. Kegiatan ini sekaligus membangkitkan kesadaran akan pentingnya...