Advertisement
#uji-materi-pasal-perzinaan
Selasa , 23 Aug 2016, 14:57 WIB
KPAI Minta Pasal Perzinaan Bisa Jerat Perbuatan Seks di Luar Nikah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengharapkan adanya peninjauan kembali pasal 284, 285 dan 292 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan, pencabulan,...