#underlying
Jumat , 19 Sep 2014, 12:00 WIB
Transaksi Valas Wajib Pakai Underlying
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan transaksi valuta asing (valas) yang mewajibkan penggunaan underlying. Kewajiban memiliki underlying berlaku untuk setiap transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan...
Rabu , 10 Apr 2013, 08:00 WIB
BI Perbarui Aturan Valas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperbarui Surat Edaran (SE) BI Nomor 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank dengan SE BI Nomor 15/3/DPM. Pembaruan aturan perdagangan valas tersebut dilakukan untuk kedua kalinya setelah SE BI sebelumnya menuai protes dari Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA). Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valas terhadap rupiah kepada bank,...