
Selasa , 27 Jul 2010, 23:40 WIB
Kamis , 03 Jan 2013, 21:17 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon soal pokok permohonan pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Djailudin Kaisupy...
Kamis , 03 Jan 2013, 16:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pokok permohonan pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Djailudin Kaisupy "ne bis in idem" (perkara sudah diputus sebelumnya)."Pokok permohonan Pemohon 'ne bis in idem'," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis. Dengan demikian, lanjutnya, dalam amar putusannya MK menyatakan...
Selasa , 17 Apr 2012, 16:01 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi...
Kamis , 02 Sep 2010, 09:13 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra ...
Rabu , 28 Jul 2010, 00:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI, Marzuki Alie, siap memberikan risalah...
Selasa , 27 Jul 2010, 23:40 WIB