Advertisement
#wali-anak-perempuan-setelah-ayahnya-wafat
Kamis , 16 Feb 2012, 15:33 WIB
Fikih Muslimah: Wali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Dalam urutan tersebut atau yang menjadi prioritas utama bila tidak ada ayah sebagai wali, para imam mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi) berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat, di...
Kamis , 16 Feb 2012, 15:26 WIB
Fikih Muslimah: Wali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Islam, salah satu faktor utama dalam pernikahan adalah wali, yakni orang yang akan menikahkan mempelai perempuan. Mayoritas ulama berpendapat, keberadaan wali adalah mutlak (harus ada). Jika tidak ada wali, maka dianggap tidak ada pernikahan.Apakah wali nikah itu termasuk syarat atau rukun, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, wali nikah termasuk syarat pernikahan, namun ada pula yang...