Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kanan) duduk menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Divonis 5 Tahun di Kasus Suap MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan diyakini majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut...

Aktivitas pekerja pembangunan stasiun kereta cepat di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mencatatkan pendapatan senilai Rp 21,48 triliun sepanjang tahun 2022.

Wijaya Karya 2022 Raih Pendapatan Rp 21,48 Triliun Naik 20,16 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mencatatkan pendapatan senilai Rp 21,48 triliun sepanjang tahun 2022. Jumlah ini tumbuh 20,16 persen year on year (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp 17,80 triliun pada tahun 2021. Melansir laporan keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/3/2023), pendapatan emiten badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi ini dikontribusikan oleh penjualan di segmen...