Pelayanan Zakat Langsung

Cara Membayar Zakat Profesi

Pertanyaan :Saya dan istri berprofesi sebagai PNS. Bagaimana cara membayar zakat profesi dari gaji kami, apakah dibayarkan setiap bulan atau dibayar setahun sekali?Firnando   Jawaban : Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuhSemoga Allah merahmati kita semua1.Boleh dibayar setiap bulan boleh dibayar setiap tahun2.Pembayaran dihitung dari gaji kotor. Masing-masing dari saudara baik suami atau istri mengeluarkan zakatnya masing-masing.3.Jika setiap bulan ya tinggal diambil 2,5% dari gaji...

Jumat , 03 Sep 2010, 04:01 WIB

PNS Rendahan Bekasi Justru Rajin Berzakat

Sabtu , 14 Aug 2010, 07:06 WIB

Benarkah Zakat Profesi itu Bid'ah?