Kamis 27 Nov 2014 18:31 WIB

Ini Mengapa Asuransi Kesehatan Individu Perlu Dimiliki

Red: Indira Rezkisari
Meski memiliki asuransi kesehatan yang ditanggung kantor, individu didorong untuk memiliki pula asuransi kesehatan pribadi.
Foto: Antara
Meski memiliki asuransi kesehatan yang ditanggung kantor, individu didorong untuk memiliki pula asuransi kesehatan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari sekian banyak asuransi, mana yang paling penting untuk dimiliki? Menurut Presiden Direktur Prudential Indonesia, Rinaldi Mudahar, asuransi penyakit kritis menjadi asuransi dasar yang penting dimiliki.

Asuransi kesehatan umumnya belum terlampau diperhatikan di Tanah Air. Masyarakat Indonesia yang bekerja di kantor dan mendapat tunjangan asuransi kesehatan menilai tanggungan dari kantor sudah cukup.

Padahal, pekerja tidak akan bekerja selamanya. Akan ada waktunya bagi pekerja untuk pensiun. Dan, ketika masa pensiun tiba pekerja biasanya kehilangan manfaat asuransi kesehatan dari kantor.

''Ketika sudah berusia 60 tahun, belum tentu ada perusahaan asuransi yang mau menanggung. Seandainya ada, preminya juga akan sangat mahal,'' kata Nini Sumohandoyo, corporate marketing and communications director Prudential Indonesia, Kamis (27/11), dalam paparan hasil survei mengenai  'Kesiapan Keluarga dalam Perencanaan Keuangan' yang dilakukan Prudential Indonesia bersama Nielsen Indonesia.

Karena itu, meski memiliki asuransi kesehatan dari kantor, setiap individu didorong memiliki asuransi kesehatan sendiri.

Nini memberi contoh, umumnya asuransi kesehatan dari kantor memiliki pagu yang terbatas. Memiliki asuransi kesehatan individu membuat seseorang jadi bisa terbebas dari biaya kesehatan karena manfaat dari asuransi kesehatan pribadi bisa digabungkan dengan manfaat asuransi kesehatan kantor.

''Semakin muda membeli asuransi jadinya lebih baik, karena harganya masih lebih murah,'' kata Rinaldi. Supaya nilai dari asuransi bisa semakin menunjang keseharian, Rinaldi meminta pemilik polis rajin melakukan peninjauan ulang polisnya. Lakukan 'top up', atau peningkatan nilai premi, setiap ada kenaikan pendapatan di kantor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement