Sabtu 11 Jul 2015 21:30 WIB

Rapat Umum Anggota ATSI Tindaklanjuti Beberapa Regulasi

Red: Indah Wulandari
Logo ATSI
Foto: atsi
Logo ATSI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membahas sejumlah topik penting dalam Rapat Umum Anggota Tahun 2015, Kamis (9/7) lalu.

 Selain beragendakan laporan program kerja tahun 2015, ATSI melakukan pergantian Ketua Dewan Pengawas ATSI.

Ketua Umum ATSI periode 2014-2016  Alexander Rusli memaparkan tindak lanjut atas dikabulkannya permohonan dari salah satu penyedia jasa menara yang menyatakan bahwa penjelasan dari Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 “Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai sangat tepat karena pungutan retribusi menara  oleh pemerintah daerah sebesar 2 perse dari NJOP dirasakan memberatkan penyelenggara telekomunikasi sehingga perlu didasarkan pada formula perhitungan yang mencerminkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian menara,” kata Alex dalam rilisnya, Sabtu (11/7).

Mengenai Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah, para penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI mendukung sepenuhnya kebijakan Bank Indonesia (BI). Namun, dengan pertimbangan bahwa telekomunikasi merupakan industri strategis dengan karakteristik tertentu yang  sebagian peralatan telekomunikasi masih harus diimpor dari luar negeri.

Rapat Umum Anggota juga telah disetujui pergantian Ketua Dewan Pengawas ATSI, dari Alex J Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkom kepada Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement