Senin 05 Oct 2015 18:43 WIB

Pemerintah Segera Umumkan Sistem Pengupahan Buruh

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Nur Aini
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan mengkaji sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia. Hal itu dikatakan Jokowi untuk menanggapi keluhan dari pengusaha soal sistem pengupahan di Indonesia.

"Dalam dua minggu ini akan disampaikan," kata Jokowi usai acara peluncuran program Investasi Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja di PT Adis Dimension Footwear, Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (5/10).

Dalam forum dialog dengan investor di acara peluncuran tersebut, salah seorang pengusaha menyampaikan keluhannya mengenai sistem pengupahan pada Jokowi. Dia mengaku tiap tahun selalu menaikkan upah karyawan. Namun, kenaikan itu tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengakui adanya usulan dari pengusaha agar formula kenaikan upah dapat berlaku untuk lima tahun. Artinya, upah tetap naik tiap tahun, namun formulanya akan diberlakukan untuk lima tahun. Sehingga, tidak perlu lagi ada pembahasan kenaikan upah setiap tahunnya.

"Ini akan memberi kepastian kenaikan upah, baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement