Kamis 21 Mar 2024 09:47 WIB

Buruh di Jabar Terus Berdemo, Pj Gubernur Bey Tetap tak akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

Bey menegaskan, gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Red: Arie Lukihardianti
 PJ Gubernur Jabar, menerima perwakilan pekerja bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar.
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
PJ Gubernur Jabar, menerima perwakilan pekerja bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Beberapa hari ini, ratusan buruh di Jabar menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka, mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pun, menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa Rabu (20/4/2024). Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah. 

Baca Juga

Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024) lalu. Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023. Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Namun, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menergaskan, dirinya tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,  Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat. Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami. Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey. 

Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi. Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan. 

"Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun," katanya.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja. 

Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja. "(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha," katanya.

Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun. "Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement