Senin 11 Nov 2019 18:03 WIB

In Picture: Markus Nari Diganjar 6 Tahun Penjara Atas Kasus KTP-El

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks anggota DPR Markus Nari enam tahun penjara, Senin (11/11). Terdakwa dianggap  terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP.  Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement