Sabtu 27 Mar 2021 00:59 WIB

Kurang dan Lebih Bayar Saat Lapor SPT Pajak Online?

Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online
Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing lewat situs DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Enggak perlu panik, karena hal itu bisa diselesaikan melalui beberapa tahapan.

Jika status pelaporan SPT Anda tertulis keterangan Nihil, berarti sudah aman. Nah bagaimana kalau muncul keterangan PPh kurang bayar atau lebih bayar?  

Baca Juga: Salah Perhitungan Pajak? Simak Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi di E-Filling

 

PPh Kurang Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dikenal dengan PPh Pasal 29. Bisa terjadi kurang bayar pajak bila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi WP sebelum SPT PPh disampaikan. Jadi WP harus membayar kekurangan pajak itu supaya status SPT bisa nihil.

PPh Lebih Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka ada kelebihan yang disebut PPh Lebih Bayar atau Pasal 28A. Bila hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, WP dapat memilih dua opsi.

Pertama, mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya atau kedua, mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Kalau memilih restitusi pajak, pemerintah akan mengembalikan uang WP atas kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan utang pajak dan sanksinya. Itupun harus berdasarkan hasil pemeriksaan DJP.

Simulasi e-Filing Status Kurang Bayar

Status Kurang Bayar Pajak di e-Filing 

Saat pengisian SPT pajak online atau e-Filing formulir 1770 SS (untuk WP OP dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun) akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah bagian A. Pajak Penghasilan.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Sementara di formulir 1770 S (penghasilan kotor di atas Rp60 juta setahun), kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing akan muncul di langkah ke-16.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

1. Jika sudah membayar, pilih “Sudah.” Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

2. Jika belum membayar, pilih “Belum.” Kemudian pilih kolom biru sebelah kanan “Buat Kode Billing.”

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Bayar kode billing tersebut lewat ATM atau internet banking, mesin EDC, bank persepsi (bank yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penerima setoran pajak) atau kantor pos persepsi.
  • Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu “Submit
  • Lalu masukkan NTPN dan tanggal setor di bukti pembayaran pajak. Kemudian lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan selama Pandemi, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan

Layanan Pembuatan dan Minta Kode Billing di DJP

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Layanan Pajak via Website Resmi DJP

DJP membuka layanan pemberian informasi kode billing terkait pelaporan SPT elektronik atau e-Filing melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak).

Juga live chat di situs www.pajak.go.id, serta melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Jam operasional layanan tersebut setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00.

Syarat untuk meminta atau membuat kode billing untuk membayar kekurangan pajak melalui layanan DJP, antara lain:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • EFIN, dan/atau
  • Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, atau SPT Masa PPh), masa SPT, atau status SPT (Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar).

WP harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada WP.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Simulasi e-Filing Status Lebih Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

1. Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap

2. Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

3. Khusus SPT status Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindah dan diunggah dalam format PDF oleh WP

4. DJP juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam bentuk semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Pakai Aplikasi Lapor SPT Pajak Online Resmi

DJP mengimbau kepada WP untuk menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Online atau e-Filing di situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Sebab saat ini banyak bermunculan aplikasi serupa tak resmi yang menggunakan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Play Store. Jangan sampai tertipu untuk menghindari penyalahgunaan data WP.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Karyawan Kontrak

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement