Selasa 27 Jul 2021 20:18 WIB

In Picture: Pelaksanaan Ibadah di Masa PPKM Level 4 di Bali

Kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas..

Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi

Umat Hindu melakukan upacara Mapekelam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Batu Bolong, Badung, Bali, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tersebut memberlakukan ketentuan mengenai kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan serta atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Umat Hindu melakukan upacara mapekelam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Batu Bolong, Badung, Bali, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tersebut memberlakukan ketentuan mengenai kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan serta atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Umat Hindu melakukan upacara mapekelam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Batu Bolong, Badung, Bali, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tersebut memberlakukan ketentuan mengenai kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan serta atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Umat Hindu melakukan upacara mapekelam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Batu Bolong, Badung, Bali, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan serta atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement