Jumat 10 Sep 2021 21:56 WIB

Pemkot Jakbar Uji Coba Pedulilindungi ke Tempat Wisata

Ada beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakbar yang ikut uji coba

Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta melakukan uji coba penggunaan aplikasi Pedulilindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarya no. 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana, Jumat (10/9). 

Baca Juga

Menurut Sherly, aplikasi Pedulilindungi ini layak digunakan pelaku usaha untuk melakukan tracing terhadap pengunjung yang datang ke setiap gerai. Tercatat ada beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. 

Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya. Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi Pedulilindungi di seluruh gerai usaha. Jika belum ada yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi, pihaknya akan mengimbau untuk menggunakan aplikasi tersebut.

"Saat ini belum ada teguran karena masih sosialisasi mengenai mekanisme untuk permohonan aplikasi Pedulilindungi," kata Sherly.

Sebelum Surat Edaran resmi keluar, Pemkot Jakarta Barat memang sudah mengimbau 1.500 pelaku usaha pariwisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Ke depannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi.

Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat perbelanjaan seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal. Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.

Setelah discan, aplikasi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاخْتَارَ مُوْسٰى قَوْمَهٗ سَبْعِيْنَ رَجُلًا لِّمِيْقَاتِنَا ۚفَلَمَّآ اَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ قَالَ رَبِّ لَوْ شِئْتَ اَهْلَكْتَهُمْ مِّنْ قَبْلُ وَاِيَّايَۗ اَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاۤءُ مِنَّاۚ اِنْ هِيَ اِلَّا فِتْنَتُكَۗ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاۤءُ وَتَهْدِيْ مَنْ تَشَاۤءُۗ اَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ
Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Ketika mereka ditimpa gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku, jika Engkau kehendaki, tentulah Engkau binasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang berakal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari-Mu, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Engkaulah pemberi ampun yang terbaik.”

(QS. Al-A'raf ayat 155)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement