Selasa 07 May 2024 17:52 WIB

Terungkap, Pembunuhan Bos Tembaga Dilatari Hubungan Sesama Jenis dan Direncanakan

Korban dibacok lima kali dan dipukul 10 kali dengan palu.

Rep: M Noor Alfian / Red: Agus raharjo
Polda jateng ungkap kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali, ternyata adalah pembunuhan berencana. Dimana pelaku dan korban terlibat hubungan asmara sesama jenis, Selasa (7/5/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Polda jateng ungkap kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali, ternyata adalah pembunuhan berencana. Dimana pelaku dan korban terlibat hubungan asmara sesama jenis, Selasa (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali adalah pembunuhan berencana. Pelaku adalah Irwan (27 tahun), sedangkan korbannya adalah Bayu Handono (36).

Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku terlibat hubungan asmara sesama jenis. Ia mengatakan keduanya telah berhubungan badan selama tiga kali.

Baca Juga

Lutfi mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024) malam. Hal tersebut bermula dari pelaku yang sudah memiliki niat untuk membunuh korban apabila ia tak menerima tarif yang ditetapkan. "Modus bahwa dia berusaha menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan kepada korban," katanya. 

"Antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan tiga kali berhubungan badan dengan upah (Rp) 200 ribu untuk yang ketiga kalinya minta (Rp) 500 ribu tersangka menyiapkan sebilah celurit karena ditarik (Rp) 500 itu tidak mau," katanya.  

Pihaknya mengatakan korban sempat dibacok menggunakan celurit yang telah disiapkan tersangka. Namun, lantaran korban belum meninggal, tersangka memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak 10 kali.

"Terus korban dibunuh dengan dibacok sampai lima kali. Korban belum meninggal ada palu di sana dipukulkan di kepalanya 10 kali baru meninggal," katanya.

Usai membunuh, pelaku membawa harta korban berupa motor PCX, jam tangan, uang Rp 200 ribu dan barang lainnya. Polisi juga menyita sebuah jaket, celurit, palu, bantal sebagai barang bukti. "Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji sekali. Hal ini sangat menonjol untuk kami lakukan ungkap," katanya.

Pelaku kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan. Kapolda menambahkan, jika pemeriksaan terhadap kasus tersebut tidak akan berhenti. 

"Akan kami dalami terkait dengan modus pembunuhan. Jangan-jangan korban tidak hanya satu," katanya mengakhiri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.

(QS. Al-Kahf ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement