Ahad 28 Nov 2021 19:41 WIB

In Picture: Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO.

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka dihadirkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Tersangka dihadirkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil, HP dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil, HP dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil, HP dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil, HP dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil, HP dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka dihadirkan saat rilis pembunuhan driver ojek online disertai dengan mutlasi di Mapolda Metro Jaya, Ahad (28/11).

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masih DPO dalam kasus tersebut serta mangamankan barang bukti berupa golok, kayu balok, mobil dan pakaian korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement